Jenis layanan


Kantor Kelurahan Cempaga sebagai perangkat daerah yang berada di bawah Kecamatan Bangli memiliki tugas memberikan pelayanan pemerintahan dan pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel, Kelurahan Cempaga menyediakan berbagai jenis layanan administrasi pemerintahan dan fasilitasi masyarakat.

Adapun jenis-jenis layanan yang diselenggarakan oleh Kantor Kelurahan Cempaga meliputi:

1. Pelayanan Administrasi Kependudukan

Kelurahan Cempaga memberikan pelayanan administrasi kependudukan berupa fasilitasi dan pengantar dokumen kependudukan kepada masyarakat, antara lain:

  • Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK);
  • Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Surat Pengantar Kartu Identitas Anak (KIA);
  • Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk;
  • Surat Keterangan Pindah Keluar;
  • Surat Keterangan Domisili;
  • Surat Keterangan Penduduk;
  • Surat Keterangan Kelahiran;
  • Surat Keterangan Kematian;
  • Surat Keterangan Perubahan Data Kependudukan.

2. Pelayanan Surat Keterangan Umum

Kelurahan Cempaga melayani penerbitan surat keterangan sesuai kewenangan kelurahan, antara lain:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Surat Keterangan Usaha;
  • Surat Keterangan Penghasilan;
  • Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal;
  • Surat Keterangan Belum Menikah;
  • Surat Keterangan Ahli Waris (sesuai ketentuan yang berlaku);
  • Surat Keterangan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.

3. Pelayanan Rekomendasi Administrasi

Kelurahan Cempaga memberikan pelayanan rekomendasi terhadap berbagai kebutuhan administrasi masyarakat, meliputi:

  • Rekomendasi pengajuan perizinan sesuai kewenangan;
  • Rekomendasi kegiatan masyarakat;
  • Rekomendasi administrasi sosial kemasyarakatan;
  • Rekomendasi dokumen yang membutuhkan pengesahan dari pemerintah kelurahan.

4. Pelayanan Pemerintahan dan Kemasyarakatan

Dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, layanan yang diberikan meliputi:

  • Pelayanan administrasi pemerintahan kelurahan;
  • Fasilitasi koordinasi dengan perangkat lingkungan/kelompok masyarakat;
  • Pembinaan kelembagaan masyarakat;
  • Fasilitasi kegiatan sosial kemasyarakatan;
  • Pelayanan pengaduan masyarakat.

5. Pelayanan Legalisasi dan Pengesahan Dokumen

Kelurahan Cempaga memberikan pelayanan berupa:

  • Legalisasi surat/dokumen masyarakat sesuai kewenangan;
  • Pengesahan dokumen administrasi;
  • Verifikasi kelengkapan dokumen masyarakat.

6. Pelayanan Fasilitasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pemberdayaan masyarakat, Kelurahan Cempaga melaksanakan fasilitasi:

  • Pendataan masyarakat penerima bantuan sosial;
  • Koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Pembinaan kelompok masyarakat;
  • Fasilitasi kegiatan kepemudaan, perempuan, dan kelompok masyarakat lainnya.

7. Pelayanan Informasi Publik

Sebagai badan publik, Kelurahan Cempaga menyediakan layanan informasi publik melalui mekanisme PPID, meliputi:

  • Permohonan informasi publik;
  • Penyediaan informasi berkala;
  • Penyediaan informasi setiap saat;
  • Penyampaian informasi terkait program dan kegiatan kelurahan;
  • Pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi publik.

8. Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Kelurahan Cempaga menyediakan sarana penyampaian pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik, yang bertujuan untuk:

  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Menindaklanjuti keluhan pelayanan;
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Komitmen Pelayanan

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Kelurahan Cempaga berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang:

  • Mudah diakses oleh masyarakat;
  • Cepat dan tepat waktu;
  • Transparan dan akuntabel;
  • Ramah serta berorientasi pada kepuasan masyarakat;
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan publik di Kelurahan Cempaga terus ditingkatkan melalui evaluasi berkala, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kualitas aparatur guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


LURAH CEMPAGA

Ida I Dewa Anom Sudarta, S.T.