Kantor Kelurahan Cempaga Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli sebagai penyelenggara pelayanan publik memberikan berbagai produk layanan administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan kelurahan.
Produk layanan yang dihasilkan merupakan dokumen administrasi resmi yang diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Adapun produk layanan pada Kantor Kelurahan Cempaga meliputi:
1. Produk Layanan Administrasi Kependudukan
Kelurahan Cempaga memberikan pelayanan administrasi kependudukan berupa fasilitasi dan surat pengantar dokumen kependudukan, antara lain:
Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
Surat Pengantar Kartu Identitas Anak (KIA);
Surat Keterangan Pindah Penduduk;
Surat Keterangan Datang Penduduk;
Surat Keterangan Domisili Penduduk;
Surat Keterangan Kelahiran;
Surat Keterangan Kematian;
Surat Keterangan Perubahan Data Kependudukan.
2. Produk Layanan Surat Keterangan
Produk layanan berupa surat keterangan yang diterbitkan sesuai dengan kewenangan Kelurahan Cempaga, meliputi:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
Surat Keterangan Usaha;
Surat Keterangan Penghasilan;
Surat Keterangan Domisili;
Surat Keterangan Belum Menikah;
Surat Keterangan Ahli Waris sesuai ketentuan yang berlaku;
Surat Keterangan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.
3. Produk Layanan Rekomendasi dan Pengantar Administrasi
Kelurahan Cempaga memberikan produk layanan berupa surat rekomendasi dan pengantar untuk mendukung kebutuhan administrasi masyarakat, antara lain:
Surat rekomendasi pengajuan administrasi tertentu sesuai kewenangan;
Surat pengantar pengurusan dokumen pada instansi terkait;
Surat rekomendasi kegiatan masyarakat;
Surat rekomendasi sosial kemasyarakatan;
Surat pengantar permohonan pelayanan kepada perangkat daerah lainnya.
4. Produk Layanan Legalisasi Dokumen
Produk layanan legalisasi dan pengesahan dokumen masyarakat meliputi:
Pengesahan fotokopi dokumen sesuai kewenangan;
Legalisasi surat pernyataan masyarakat;
Pengesahan dokumen administrasi lainnya.
5. Produk Layanan Pemerintahan dan Kemasyarakatan
Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, Kelurahan Cempaga menghasilkan produk layanan berupa:
Surat fasilitasi kegiatan masyarakat;
Dokumen administrasi kelembagaan masyarakat;
Dokumen pendukung kegiatan sosial kemasyarakatan;
Surat keterangan atau dokumen pelayanan pemerintahan lainnya.
6. Produk Layanan Informasi Publik (PPID)
Sebagai badan publik, Kelurahan Cempaga menyediakan produk layanan informasi publik berupa:
Daftar Informasi Publik (DIP);
Informasi program dan kegiatan kelurahan;
Informasi pelayanan publik;
Informasi profil kelurahan;
Dokumen publik yang wajib tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tanggapan atau jawaban atas permohonan informasi publik.
7. Produk Layanan Pengaduan Masyarakat
Produk layanan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat berupa:
Penerimaan laporan/pengaduan masyarakat;
Pencatatan pengaduan;
Tindak lanjut pengaduan;
Penyampaian hasil tindak lanjut kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Komitmen Pelayanan
Kantor Kelurahan Cempaga berkomitmen memberikan produk layanan yang berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan publik yang:
Mudah diakses;
Cepat dan tepat waktu;
Transparan;
Akuntabel;
Ramah dan profesional;
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui produk layanan tersebut, Kelurahan Cempaga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.